Jangan Terkejud!! Misteri yang Belum Tersingkap di "Perut" Gunung Lawu

Misteri Tanah Jawa yang Belum Tersingkap di "Perut" Gunung Lawu


Gunung Lawu masih tinggalkan misteri sampai zaman milenium ini. Reputasi waktu dulu ada banyak tersimpan dalam perut gunung api purba ini.

Banyak diketemukan benda purbakala berbentuk candi kuno dengan bentuk serta corak yang benar-benar unik. Diantaranya ialah penemuan candi yang diketemukan tertutup rerimbunan semak belukar. Sekumpulan warga perduli peninggalan kuno yang dimotori Joko Sunarto lakukan penyisiran di seputar tempat penemuan candi.

Berdasar narasi yang di turunkan dari beberapa pendahulunya serta lewat olah batin yang tidak kebanyakan orang dapat melakukkannya pada akhirnya diketemukan beberapa situs kuno yang tertanam dalam perut Lawu yang mempunyai nama asli Wukir Mahendra.

"Kami banyak dapatkan tumpukan bebatuan yang tersusun rapi membuat trap yang tinggi sekali. Direncanakan ada sembilan tempat. Tetapi baru empat trap yang dibuka. Sebab kita tidak berani kerjakan penggalian sebab tidak jadi wewenang kami," kata Joko Sunarto pada Okezone, Kamis (16/3/2017).

Panjang bangunan yang direncanakan situs candi ini luasnya sampai 500 mtr. serta panjangnya seputar 200 mtr. dengan ciri ada patirtan (tempat bersuci) di setiap trapnya.

"Dalam tiap bangunan candi tentu ada patirtan. Tempat untuk bersuci sebelum melakukan beribadah. Selain itu sumber air ada juga di seputar tempat candi untuk sumber kehidupan," lanjut Joko.

Banyak penemuan candi kuno yang belum tersingkap semuanya banyak memunculkan prihatin. Perduli akan peninggalan kejayaan waktu dulu yang dapat menguak tabir riwayat tanah jawa berikut yang menggerakkan Dewan Pemerhati Seni serta Budaya (DPPSBI) Jawa Tengah mendaftar Gunung Lawu jadi lanskap cagar budaya di BPCB Jawa Tengah.

"Sebagai fundamen kami daftarkan Lawu ialah bentuk suport kami akan kelestarian situs serta budaya yang berada di Lawu supaya tidak hilang," tegas Kusumo Putro.

Disamping itu fundamen pendaftaran Lawu jadi cagar budaya berdasar UU Cagar Budaya nomor 11 tahun 2010 klausal 1ayat 5 yang berisi cagar budaya. Jika cagar budaya ialah tempat yang ada di darat serta atau air yang memiliki kandungan benda cagar budaya serta bagunan cagar budaya serta atau susunan cagar budaya jadi hasil pekerjaan manusia atau bukti insiden waktu dulu.

Sebab di atas lokasi Lawu banyak diketemukan benda yang akan rasal dari kebudayaan waktu dulu serta belum semua tereksplore oleh pemerintah karena itu untuk selamatkan benda - benda purbakala yang berada di perut gunung Lawu, karena itu gunung Lawu daftarkan oleh DPPSBI jadi lokasi lanskap cagar budaya.

"Yang tentu kebanyakan orang baik pribadi atau lembaga dapat mendaftar benda atau tempat yang disangka jadi cagar budaya walau tidak mempunyai atau menguasainya sesuai UU Cagar budaya," pungkas Kusumo Putro